amanahhati.com
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
No Result
View All Result
amanahhati.com
No Result
View All Result

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

by admin
August 18, 2022
Reading Time: 4 mins read
0
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

RELATED STORIES

[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

September 29, 2023
Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

September 28, 2023

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

“Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara,” jelas dia.

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila peserta telah meninggal dunia?

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.

Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Selanjutnya, bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.
depok.go.id Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline bagi peserta yang sudah meninggal dunia

Secara umum, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, bisa dilakukan secara offline maupun online.

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, pelaporan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan ini dilakukan segera supaya anggota keluarga yang sudah meninggal tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp. Melalui Pandawa, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot). 

Untuk mendapatkan nomor PANDAWA pada CHIKA, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan.

Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Melalui Pandawa, peserta bisa mendapatkan pelayanan seperti:

  1. Daftar Baru
  2. Tambah Anggota Keluarga
  3. Daftar Bayi Baru Lahir
  4. Ubah Jenis Kepesertaan
  5. Ubah Data Identitas
  6. Ubah Data Golongan & Gaji
  7. Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
  8. Penonaktifan Peserta Meninggal
  9. Perbaikan Data Ganda
  10. Pengaktifan Kembali Kartu

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Anda bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.

Nah, itulah informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Dengan demikian, BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudahKOMPAS.com/Pramdia Arhando Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Cara #Menonaktifkan #BPJS #Kesehatan #secara #Online #dan #Offline

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BPJS KesehatanCara menonaktifkan BPJS Kesehatancara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara onlineiuran bpjs kesehatan
Next Post
Berkurang 44, RSDC Wisma Atlet Kini Rawat 160 Pasien Covid-19

Berkurang 44, RSDC Wisma Atlet Kini Rawat 160 Pasien Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kendala dialami pelaku industri
Berita

Kendala yang Selama Ini Dialami Pelaku Industri

by amanahhati
March 12, 2021
0

Demi dapat bersaing dengan negara-negara maju di luar sana, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menemukan sembilan kendala yang dialami oleh pelaku...

Read more
vaksinasi covid-19 imip

PT IMIP Siapkan Vaksin COVID-19 untuk 42.500 Karyawan!

May 23, 2021
smeleter nikel di morowali

Alhamdulillah, Keberadaan Smelter Nikel di Morowali Bisa Kerek Perekonomian Daerah

February 3, 2022
Keseriusan PT IMIP dalam Memerangi Corona

Keseriusan PT IMIP dalam Memerangi Corona

February 8, 2021
keamanan IMIP baik

Alhamdulillah, Keamanan Kawasan Industri IMIP Terjaga Baik

October 22, 2021

TERPOPULER

  • Kisah Pengambilan Jasad 7 Pahlawan Revolusi di Sumur Lubang Buaya Halaman all

    Kisah Pengambilan Jasad 7 Pahlawan Revolusi di Sumur Lubang Buaya Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barakallah! IMIP Serahkan Gedung Baru untuk SMK Alkhairaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Anak Layang-Layang, Kuambil Buluh Sebatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulilah! Hilirisasi PT IMIP Dapat Pujian dari DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Kimo Stamboel Dipilih sebagai Sutradara KKN di Desa Penari 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal-usul Nama Google yang Ulang Tahun Hari Ini, Bermula dari “Typo”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ciri-ciri Flu Singapura pada Dewasa, Tak Hanya Menyerang Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Langka, Bos Huawei Puji Apple dan Mengaku Fanboy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Knives Out Dapatkan Film Ketiganya, Mulai Produksi 2023 Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Siapakah Koboi Pertama Amerika?

Siapakah Koboi Pertama Amerika?

October 1, 2023
Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!

Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!

October 1, 2023
5 Perbedaan WhatsApp Diblokir dan Tidak Aktif yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan WhatsApp Diblokir dan Tidak Aktif yang Perlu Diketahui

October 1, 2023

About Us

amanahhati.com menyajikan konten dari media nasional dan dikurasi oleh tim editorial demi menjaga keimbangan dan netralitas.

Recent Stories

  • Siapakah Koboi Pertama Amerika?
  • Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!
  • 5 Perbedaan WhatsApp Diblokir dan Tidak Aktif yang Perlu Diketahui
  • Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan: Korban Tewas Jadi 59, Ada Dugaan Keterlibatan Intelijen India
  • 3 Hal Yang Terjadi Pada Tubuh saat Kita Mulai Rutin Olahraga

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • taucepatcom
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized
  • Wanita

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2020 amanahhati.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel