TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Nasib malang menimpa seorang perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) berinisial M (27). Dia menjadi korban penganiayaan sekaligus percobaan pembunuhan di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangkanya tak lainnya adalah DC (28), pria hidung belang yang menjadi pelanggan jasa prostitusi M. DC menusuk M dengan menggunakan pisau karena masalah pembayaran jasa yang tak sesuai kesepakatan awal.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Rabu (14/4/2021). Kala itu, M yang berprofesi sekuriti memesan jasa DC melalui aplikasi Michat.
Tersangka sepakat membayar korban sebesar Rp 300.000 untuk sekali kencan dan bertemu di Apartemen Green Lake View.
Namun, DC justru ingkar janji soal tarif pembayaran tarif kencan dan hanya memberi M uang sebesar Rp 150.000 atau separuh dari kesepakatan
“Disepakati Rp 300.000, dia bayar Rp 150.000. Karena tidak punya uang,” ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Korban yang tidak terima dibayar separuh harga kemudian meminta tersangka memberikan uang sisa pembayaran. Perdebatan pun terjadi sampai akhirnya pelaku nekat menusuk korban.
“Lalu terjadi keributan dan terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Iman.
Usai melukai korban, DC langsung melarikan diri. Pada saat itu, tersangka juga membawa kabur ponsel milik M.
Tersangka akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Yang dibawa satu ponsel korban,” jelas Iman.
Siapkan pisau sebelum berkencan
Iman mengungkapkan, tersangka DC sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum berangkat berkencan dengan M yang telah dipesannya secara daring.
DC mengaku membawa pisau tersebut untuk sekadar berjaga-jaga apabila ditagih M membayar sewa secara penuh, yakni Rp 300.000.
Namun, tersangka yang geram karena terus dipaksa membayar secara penuh akhirnya menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban.
“Sudah dipersiapkan oleh tersangka tapi itu awalnya menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban,” kata Iman.
Menurut Iman, penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, meski pelaku telah menyiapkan pisau dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk pembunuhan berencana penyidik belum menemukan fakta hukum yang mengarah ke arah sana,” ungkapnya.
Dijerat pasal berlapis
Kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” kata Iman.
Sementara sang korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
M mengalami luka berat akibat tusukan pisau di beberapa bagian tubuhnya. Terdapat sekitar 14 luka tusuk di bagian perut dan dada korban.
Iman mengatakan, senjata tajam tersebut tidak sampai mengenai bagian vital tubuh korban yang bisa berdampak pada kematian.
“Ada 14 tusukan di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital, sehingga korban masih bisa mendapat perawatan,” pungkas Iman.
#Kasus #Sekuriti #Tusuk #PSK #Apartemen #Ciputat #Mulanya #Pelaku #Tak #Mampu #Bayar #Jasa #Kencan
Klik disini untuk lihat artikel asli