amanahhati.com
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
No Result
View All Result
amanahhati.com
No Result
View All Result

Sisi Lain Dari FABA Si Limbah Batu Bara

Sudah tahukah bahwa limbah batu bara atau disebut FABA memiliki sisi baik? Kini FABA sudah tidak masuk dalam kategori limbah B3.

by amanahhati
March 13, 2021
Reading Time: 2 mins read
0
investasi sektor minerba
Bagikan ke Whatsapp

Ada sisi lain dari limbah abu batu bara atau FABA yang saat ini tengah ramah diperbincangkan publik.

Tidak asing dengan ‘batu bara’? Secara umum, batu bara merupakan sedimen yang dapat terbakar dan terbentuk dari endapan organik. Selain sebagai bahan bakar dan pembangkit listrik, manfaat lainnya di kehidupan manusia untuk mencetak uang logam hingga briket.

Dibalik manfaatnya, perlu diketahui juga bahwa limbah dari batu bara ini pernah masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa limbah abu batu bara atau kerap disebut Fly Ash dan Bottom Ash atau disingkat menjadi FABA dihapus dari daftar limbah B3.

RELATED STORIES

Ratu Inggris Disebut “Menebus” Kesalahannya pada Lady Diana Lewat Kate Middleton

Ratu Inggris Disebut “Menebus” Kesalahannya pada Lady Diana Lewat Kate Middleton

May 27, 2022
Car Free Day Kota Bekasi Digelar Kembali Minggu Ini

Car Free Day Kota Bekasi Digelar Kembali Minggu Ini

May 27, 2022

FABA sendiri berasal dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. Lewat situs resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Litbang ESDM), proyeksi kebutuhan batu bara hingga tahun 2027 sebesar 162 juta ton sedangkan potensi FABA-nya sebesar 16,2 juta ton. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya jumlah limbah disebabkan oleh kebutuhan yang semakin hari bertambah pula.

Lalu, bagaimana bisa limbah abu batu bara atau FABA dihapus dari kategori limbah B3?

Penghapusan tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana peraturan tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Awalnya, limbah FABA termasuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, namun kebijakan tersebut dicabut melalui PP nomor 22 bersama dengan empat PP lainnya. 

Dilansir dari Tempo.co, Nani Hendrianti selaku Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim pada Kamis (3/3/2021) lalu menjelaskan bahwa proses penyusunan PP 22 tersebut memerlukan proses yang tidak sebentar dan dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Keputusan ini akhirnya keluar. Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyatakan bahwa limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen “pozzolan“. 

Limbah abu batu bara tersebut dapat diolah menjadi pengganti semen pozzolan bila menggunakan boiler minimal Circulating Fluidized Bed (CFB). Bukan hanya di Indonesia, beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, India, dan Vietnam juga telah mengkategorikan FABA dalam limbah non-B3. 

Sebelum adanya PP 22, ternyata sudah ada 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengusulkan agar FABA dapat dikeluarkan dari daftar limbah B3. Hal tersebut diungkapkan oleh Haryadi B. Sukamdani selaku Ketua Umum APINDO yang mengatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3.

Ungkapan Haryadi bukan tanpa landasan. Hasil Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari uji petik kegiatan industri, dan hasil uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), memperoleh hasil FABA telah memenuhi ambang batas persyaratan PP 101.

“Karena berdasarkan hasil uji-ujinya pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” ujar Haryadi.

Tags: batubaraESDMlimbah b3limbah batubaralimbah pertambanganMineralpemerintahpertambanganregulasi
Next Post
non limbah b3

Barakallah! Rupanya Teknologi PLTU Hasilkan Non Limbah B3 yang Tidak Berbahaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

smeleter nikel di morowali
Berita

Alhamdulillah, Keberadaan Smelter Nikel di Morowali Bisa Kerek Perekonomian Daerah

by amanahhati
February 3, 2022
0

Alhamdulillah, Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Karena di dua daerah Morowali inilah ada industri pengolahan nikel...

Read more
Pasar Smartphone Indonesia Kembali Pulih, Pengiriman Naik 49 Persen

Pasar Smartphone Indonesia Kembali Pulih, Pengiriman Naik 49 Persen

October 11, 2021
IMIP Menyalurkan Hewan Kurban

Lewat Puluhan Hewan Kurban, PT IMIP Berbagi Rezeki di Tengah Pandemi

July 19, 2021
Resmi Digelar, IndoBuildTech Digital Fair Dukung Sektor UMKM Halaman all

Resmi Digelar, IndoBuildTech Digital Fair Dukung Sektor UMKM Halaman all

September 30, 2020
kebutuhan sdm morowali

Alhamdulillah, Kebutuhan SDM untuk Kawasan Industri Morowali Bisa Terpenuhi

January 10, 2022

TERPOPULER

  • Lirik Lagu He Xin Nian, Lagu Perayaan Tahun Baru Cina Halaman all

    Lirik Lagu He Xin Nian, Lagu Perayaan Tahun Baru Cina Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, IMIP Kumpulkan 118 Kantong di Aksi Donor Darah

    43 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Anak Layang-Layang, Kuambil Buluh Sebatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Rohani Karya Terbesar Versi Sari Simorangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Belah Duren – Julia Perez

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, 2 Desa di Bahodopi dapat Bantuan Ambulans dari IMIP

    23 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, Karyawan PT IMIP Mulai Vaksinasi Booster

    51 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Sang Legendaris, Lirik dan Chord Lagu Karmila dari Farid Hardja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, Morowali Bebas Sampah Berkat Aksi IMIP dan Ratusan Relawan di HPSN 2022

    61 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Bentuk Mr P dan Keuntungannya Saat di Ranjang bersama Pasangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Prediksi Skor Final Liga Champions 2022: 2-2, Liverpool Menang Adu Penalti

Prediksi Skor Final Liga Champions 2022: 2-2, Liverpool Menang Adu Penalti

May 28, 2022

Tips Mengatasi Kulit Kaki Kering dari Dokter, Cegah Tumit Jadi Pecah-pecah

May 27, 2022
DKI Jakarta Terbanyak, Ini Sebaran 224 Kasus Baru COVID-19 RI 27 Mei

DKI Jakarta Terbanyak, Ini Sebaran 224 Kasus Baru COVID-19 RI 27 Mei

May 27, 2022

About Us

amanahhati.com menyajikan konten dari media nasional dan dikurasi oleh tim editorial demi menjaga keimbangan dan netralitas.

Recent Stories

  • Prediksi Skor Final Liga Champions 2022: 2-2, Liverpool Menang Adu Penalti
  • Tips Mengatasi Kulit Kaki Kering dari Dokter, Cegah Tumit Jadi Pecah-pecah
  • DKI Jakarta Terbanyak, Ini Sebaran 224 Kasus Baru COVID-19 RI 27 Mei
  • Update Corona RI 27 Mei: 224 Kasus Baru, 9 Meninggal
  • WHO Beri Pesan untuk Dunia soal Outbreak Cacar Monyet

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • taucepatcom
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized
  • Wanita

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2020 amanahhati.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel