amanahhati.com
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
No Result
View All Result
amanahhati.com
No Result
View All Result

Kontras Nilai UU Pengadilan HAM Belum Efektif Beri Akses Keadilan

by admin
November 23, 2020
2 min read
0
Kontras Nilai UU Pengadilan HAM Belum Efektif Beri Akses Keadilan
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Tepat hari ini, Senin (23/11/2020), Undang-Undang (UU) Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 26 Tahun 2020 genap berusia 20 tahun sejak resmi diberlakukan pada 23 November 2000.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) memberikan catatan dan penilaian dalam memaknai 20 tahun berlakunya UU tersebut.

Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty menilai, UU Pengadilan HAM yang sudah berusia 20 tahun tersebut belum efektif memberikan akses terhadap keadilan bagi bangsa Indonesia.

RELATED STORIES

Beri Keterangan Berbeda-beda dan Menyela Saat Ditanya, Jaksa Pinangki Ditegur Hakim Halaman all

Jaksa Pinangki Akui Beri Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor Halaman all

January 6, 2021
Curi dan Jual Memorabilia Kerajaan Inggris di Ebay, Pelayan Ratu ini Ditahan Halaman all

Curi dan Jual Memorabilia Kerajaan Inggris di Ebay, Pelayan Ratu ini Ditahan Halaman all

January 5, 2021

“Ini bukan hanya kesimpulan, tapi juga pengalaman yang kita semua bisa saksikan kejadiannya saat ini,” kata Tioria dalam Webinar “Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM” Senin (23/11/2020).

Berdasarkan pemaparannya, ada dua yang menjadi pokok permasalahan mengapa Kontras menilai UU tersebut belum efektif.

Pertama, mengenai minimnya political will.

Ia melihat hal ini sudah terjadi sejak awal pembentukan UU Pengadilan HAM di mana saat itu Indonesia tengah berupaya mencegah kasus Timor Timur tidak disidangkan melalui peradilan HAM.

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa Indonesia akhirnya membuat UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 tersebut.

“Isinya mayoritas adalah copy paste dari Statuta Roma, tapi ada beberapa hal yang tidak dimasukkan. Dan juga ada beberapa hal yang disesuaikan sehingga jadilah UU Nomor 26 Tahun 2000 itu,” jelasnya.

Adapun pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Pengadilan HAM meliputi Kejahatan Genosida, dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Berdasarkan Statuta Roma, ada empat jenis kejahatan yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Namun, kata dia, Indonesia hanya mencantumkan dua jenis kejahatan di dalam UU Pengadilan HAM.

“Kalau kita lihat perbedaan, pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma itu ada empat, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara di UU Pengadilan HAM itu hanya dua yang dimasukkan yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” jelasnya.

Hingga kini di Indonesia, kejahatan perang dan kejahatan agresi dianggap sebagai kejahatan biasa dan tidak masuk dalam yurisdiksi Pengadilan HAM.

“Karena dia tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM, ya konteksnya dia dibawa ke dalam peradilan umum biasa,” ucapnya.

Selain itu, ia melihat adanya mekanisme pembentukan pengadilan HAM yang sarat politik.

Tioria mencontohkan, di Indonesia diperlukan rekomendasi DPR untuk merekomendasikan kepada Presiden terkait pembentukan pengadilan HAM.

“Terakhir-terakhirnya pembentukan pengadilan HAM itu ada di tangan presiden. Jadi kita lihat di sini ada banyak aspek politik yang bermain,” ungkapnya.

Pokok permasalahan kedua, sebut dia, adanya celah normatif yang memungkinkan penundaan proses yang tidak perlu secara terus-menerus terkait penyidikan, penyelidikan, dan pengadilan.

Hal ini lah yang menurutnya membuat UU Pengadilan HAM dianggap tidak maksimal dalam pelaksanaannya.

“Oleh karena itu ada peluang solusi, yaitu dengan revisi UU Pengadilan HAM. Setidaknya karena terkait dengan kehendak politik itu di luar hal kongkrit yang susah untuk kita lakukan saat ini,” ucapnya.

#Kontras #Nilai #Pengadilan #HAM #Belum #Efektif #Beri #Akses #Keadilan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: IndonesiaKontrasKontras Nilai UU Pengadilan HAM Belum Efektif Beri Akses KeadilanStaf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria PrettyUU Pengadilan HAM
ADVERTISEMENT

TERPOPULER

  • Oppo A15 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 2 Juta

    Oppo A15 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Belah Duren – Julia Perez

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Kota Mati dari Peterpan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Pria Positif Corona, Tangan Sampai Bengkak Keseringan Disuntik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Kasus Harian Covid-19, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Rekrut via Online Penerapan New Normal

    99 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persib Bangun Fasilitas Kebugaran di Mes Pemain Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaum Radikal Indonesia Diinsyafkan Gus Baha

    497 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Sepupu Manusia, Ditemukan Kerangka Manusia Purba Berusia 2 Juta Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Dorong Pertumbuhan Ekonomi Morowali

    109 shares
    Share 0 Tweet 0
Indonesia kendaraan listrik

Potensi Besar Indonesia dari Kendaraan Listrik

January 4, 2021
Daftar Top Skor Liga Italia – Ronaldo di Puncak Tinggalkan Ibrahimovic Halaman all

Daftar Top Skor Liga Italia – Ronaldo di Puncak Tinggalkan Ibrahimovic Halaman all

January 4, 2021
Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

January 4, 2021

About Us

amanahhati.com menyajikan konten dari media nasional dan dikurasi oleh tim editorial demi menjaga keimbangan dan netralitas.

Recent Stories

  • Tekad Ginting Usai Tembus Babak 16 Besar Thailand Open II Halaman all
  • Dikritik Epidemiolog, Satpol PP Tangsel Tetap Lanjutkan Sanksi Berdoa di Makam Khusus Covid-19 Halaman all
  • Rilis Pesan Perpisahan, Melania Trump Ajak Warga AS untuk Pilih Cinta Bukan Benci Halaman all
  • Lirik dan Chord Lagu Eyes Closed – Halsey Halaman all
  • Bos Samsung Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun Halaman all

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • taucepatcom
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized
  • Wanita

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2020 amanahhati.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel