amanahhati.com
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
No Result
View All Result
amanahhati.com
No Result
View All Result

Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh? Halaman all

by admin
October 6, 2020
5 min read
0
Fenomena Influencer, Mulai dari Iklan hingga Promosi RUU Cipta Kerja
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

RELATED STORIES

Demo Buruh PT VDNI

Ya Allah, Demo Buruh PT VDNI Berujung Anarkis

December 16, 2020
PT-IMIP-rekrut-pekerja

PT IMIP Rekrut via Online Penerapan New Normal

December 10, 2020

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) bisa diunduh di laman-laman berikut:

Dampak bagi buruh

Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

2. Hari libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88)

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

(Sumber/Kompas.com: Luthfia Ayu Azanella, Tsarina Maharani | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Fabian Januarius Kuwado)

#Apa #itu #Omnibus #Law #Cipta #Kerja #Isi #dan #Dampaknya #bagi #Buruh #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa itu omnibus law ciptakerdampak omnibus lawisi omnibus lawJakartaJokowiOmnibus Lawomnibus law adalahomnibus law uu cipta kerja
ADVERTISEMENT

TERPOPULER

  • Oppo A15 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 2 Juta

    Oppo A15 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Belah Duren – Julia Perez

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Kota Mati dari Peterpan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Pria Positif Corona, Tangan Sampai Bengkak Keseringan Disuntik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Kasus Harian Covid-19, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Rekrut via Online Penerapan New Normal

    99 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persib Bangun Fasilitas Kebugaran di Mes Pemain Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaum Radikal Indonesia Diinsyafkan Gus Baha

    497 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Sepupu Manusia, Ditemukan Kerangka Manusia Purba Berusia 2 Juta Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Dorong Pertumbuhan Ekonomi Morowali

    109 shares
    Share 0 Tweet 0
Indonesia kendaraan listrik

Potensi Besar Indonesia dari Kendaraan Listrik

January 4, 2021
Daftar Top Skor Liga Italia – Ronaldo di Puncak Tinggalkan Ibrahimovic Halaman all

Daftar Top Skor Liga Italia – Ronaldo di Puncak Tinggalkan Ibrahimovic Halaman all

January 4, 2021
Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

January 4, 2021

About Us

amanahhati.com menyajikan konten dari media nasional dan dikurasi oleh tim editorial demi menjaga keimbangan dan netralitas.

Recent Stories

  • Tekad Ginting Usai Tembus Babak 16 Besar Thailand Open II Halaman all
  • Dikritik Epidemiolog, Satpol PP Tangsel Tetap Lanjutkan Sanksi Berdoa di Makam Khusus Covid-19 Halaman all
  • Rilis Pesan Perpisahan, Melania Trump Ajak Warga AS untuk Pilih Cinta Bukan Benci Halaman all
  • Lirik dan Chord Lagu Eyes Closed – Halsey Halaman all
  • Bos Samsung Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun Halaman all

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • taucepatcom
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized
  • Wanita

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2020 amanahhati.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel