amanahhati.com
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel
No Result
View All Result
amanahhati.com
No Result
View All Result

KPAI: PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak Beri Kepastian Hukum Halaman all

by admin
January 4, 2021
3 min read
0
KPAI: PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak Beri Kepastian Hukum Halaman all
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Retno Listyarti menilai, peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo Desember lalu, bisa memberi kepastian hukum. 

PP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Retno mengatakan, PP ini bisa menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada terpidana kekerasan seksual bagi anak.

RELATED STORIES

Indonesia kendaraan listrik

Potensi Besar Indonesia dari Kendaraan Listrik

January 4, 2021
Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

January 4, 2021

“KPAI menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 itu akan memberi kepastian terkait implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak,” ujar Retno saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2020)..

Retno menuturkan, selain mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia, PP ini juga dapat menjadi petunjuk untuk jaksa dalam mengeksekusi hukuman.

“Sehingga jaksa tidak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut nantinya,” ucap Retno.

“Karena kebiri merupakan hukuman tambahan yang akan dieksekusi setelah hukuman pokoknya dijalankan oleh terdakwa,” tutur dia.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Selain itu, PP No 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

#KPAI #Kebiri #Kimia #Predator #Seksual #Anak #Beri #Kepastian #Hukum #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Jakartakekerasan seksual terhadap anakKPAIpp kebiri kimiaPresiden Joko Widodoretno listyartiwawancara
ADVERTISEMENT

TERPOPULER

  • Oppo A15 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 2 Juta

    Oppo A15 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Kota Mati dari Peterpan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Belah Duren – Julia Perez

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Rekrut via Online Penerapan New Normal

    99 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Upaya Indonesia Menuju Negara Maju

    31 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaum Radikal Indonesia Diinsyafkan Gus Baha

    497 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melisha Sidabutar Dikenal Sebagai Sosok yang Ceria Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teleskop Radio Terbesar, Sistem Radar Bumi Ini Akan Dihancurkan, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Anak Layang-Layang, Kuambil Buluh Sebatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Time dari Childish Gambino dan Ariana Grande Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Indonesia kendaraan listrik

Potensi Besar Indonesia dari Kendaraan Listrik

January 4, 2021
Daftar Top Skor Liga Italia – Ronaldo di Puncak Tinggalkan Ibrahimovic Halaman all

Daftar Top Skor Liga Italia – Ronaldo di Puncak Tinggalkan Ibrahimovic Halaman all

January 4, 2021
Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Negatif Covid-19 Halaman all

January 4, 2021

About Us

amanahhati.com menyajikan konten dari media nasional dan dikurasi oleh tim editorial demi menjaga keimbangan dan netralitas.

Recent Stories

  • Breaking News – Piala AFC U16 dan U19 2021 Resmi Dibatalkan Halaman all
  • Mural di Genteng Rumah Sekitar Flyover Lenteng Agung Selesai, Ada Gambar Ondel-ondel Halaman all
  • Salju Turun Terlalu Banyak, Swiss Pun Kewalahan. Halaman all
  • Sinopsis Finding Neverland, Kisah di Balik Dongeng Peter Pan Halaman all
  • Ini Smartphone Terjangkau Terbaik untuk Sekolah dari Rumah Menurut Survei Pop ID Halaman all

Categories

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • taucepatcom
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
  • Uncategorized
  • Wanita

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2020 amanahhati.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Global
    • Megapolitan
    • Nasional
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Travel